CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 08:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti syarat modal inti paling sedikit Rp14 triliun bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau bank emas.
Syarat itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Menurut Misbakhun, syarat tersebut membuat peluang LJK yang ingin menyelenggarakan bank emas semakin sedikit. Tercatat saat ini baru PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mendapatkan izin sebagai penyelenggara bullion dari OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masukan buat OJK, tiba-tiba memaknai bullion bank itu seakan-seakan sesuatu infrastruktur yang besar. Kalau menyelenggarakan bullion bank modalnya triliunan tiba-tiba langsung masuk," katanya dalam Seminar 'Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank?' di Universitas Paramadina, Selasa (5/8).
Misbakhun mengatakan seharusnya LJK skala kecil dan menengah juga diberikan kesempatan menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
"Itu yang pada saat itu kita miss terhadap POJK ini. Harusnya dibuka peluang bahwa untuk lembaga jasa keuangan yang lainnya, yang kecil memainkan bullion, yang menengah memainkan bullion, dan yang besar memainkan bullion," imbuhnya.
Misbakhun mengatakan syarat modal bagi LJK harus dikategorisasikan sesuai dengan kapasitas. Dengan syarat modal minimal Rp14 triliun, maka hanya LJK besar yang bisa memenuhinya.
Ia mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan OJK untuk merevisi POJK 17/2024.
"Jadi harus ada kategorisasi. POJK-nya harus dibuka kembali," katanya.
(fby/agt)