Jakarta, CNN Indonesia --
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) kembali dibuka tahun ini bagi murid baru kelas 1, 7, dan 10 di sekolah atau madrasah swasta.
Bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini berupa uang untuk menunjang kebutuhan sekolah peserta didik yang memenuhi kriteria. Lalu, kapan BPMS 2025 cair?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip akun Instagram Dinas Pendidikan Jakarta (@disdikdki), pendaftaran BPMS telah dibuka sejak Rabu (30/7). Masa pendaftaran berlangsung selama delapan hari, berakhir pada Kamis (7/8).
Berdasarkan jadwal pendaftaran BPMS 2025 yang dirilis UPT Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdikdki tersebut, akhir September adalah penetapan penerima, artinya pencairan dilakukan setelah tahapan itu selesai.
Waktu pencairan BPMS 2025
Kapan BPMS 2025 cair? Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai waktu pasti pencairan BPMS 2025. Namun diperkirakan waktu pencairan BPMS tahun ini adalah pada akhir November.
Berdasarkan timeline pendaftaran BPMS 2025 yang dirilis UPT P4OP dan Disdikdki, akhir September adalah penetapan penerima. Ini berarti pencairan dipastikan setelah tahapan tersebut selesai.
Merujuk tahun sebelumnya, pencairan BPMS dilaksanakan pada akhir tahun. Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, pencairan dana BPMS 2023 dilaksanakan mulai 28 November.
Pencairan tersebut dilaksanakan secara bertahap bagi penerima BPMS peserta didik baru sekolah atau madrasah swasta.
Timeline pendaftaran BPMS 2025
Berikut adalah jadwal pendaftaran BPMS 2025 dan tahapannya:
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan BPMS
- 30 Juli - 7 Agustus 2025: Pendaftaran BPMS
- 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Syarat daftar BPMS 2025
Terdapat dua persyaratan yang harus diketahui untuk mendaftar BPMS 2025, yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum BPMS
- Murid usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan
- Beda Besaran Dana PIP Tiap Kelas untuk Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK
Persyaratan khusus BPMS
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Besaran BPMS 2025
Besaran BPMS 2025 untuk anak sekolah bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta tergantung jenjang pendidikan. Berdasarkan data BPMS tahun lalu, berikut besaran BPMS yang didapat tiap jenjang pendidikan:
Besaran BPMS sekolah & madrasah swasta
- SD, MI, atau SLB: Maksimal Rp1 juta
- SMP, MTs, atau SMPLB: Maksimal Rp1,5 juta
- SMA, MA, SMK atau SMALB: Maksimal Rp2,5 juta
Besaran BPMS sekolah & madrasah swasta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama
- SMA atau SMK Klaster I: Maksimal Rp3 juta
- SMA atau SMK Klaster II: Maksimal Rp7 juta
- SMA atau SMK Klaster III: Maksimal Rp10 juta
Mulai tahun ini juga terdapat SMP swasta yang bergabung dalam mekanisme PPDB Bersama.
Itulah perkiraan kapan BPMS 2025 cair, dilengkapi timeline pendaftaran, persyaratan, dan besaran yang diterima.
Penetapan penerima BPMS tahun ini dijadwalkan pada 18 Agustus hingga 30 September 2025, dan waktu pencairan BPMS diperkirakan pada akhir November 2025. Semoga membantu.
(juh)