CNN Indonesia
Rabu, 09 Apr 2025 06:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bagi Anda yang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tepat saat libur Nyepi dan Lebaran, masih ada waktu dispensasi untuk mengurus perpanjangan pada bulan ini.
Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April dipersilakan mengurus perpanjangan mulai 8 April hingga 19 April.
Hal ini berarti kepengurusan perpanjangan SIM yang mati saat Nyepi dan Lebaran sudah dimulai sejak kemarin, Selasa (8/4), dan akan terus dibuka hingga 11 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semestinya perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum habis masa berlakunya. Bila terlambat satu hari saja maka perpanjangan tak bisa dilakukan.
Andai Anda tak memanfaatkan dispensasi ini maka SIM tak bisa lagi diperpanjang di masa depan. Jika sudah demikian maka Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dan mengikuti semua prosesnya bila ingin memiliki SIM lagi.
Cara memperpanjang SIM
- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
- Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.
- Tes kesehatan dan foto
Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu
Selain itu ada biaya:
• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
- Pengambilan SIM baru
Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
(fea/mik)