CNN Indonesia
Senin, 14 Apr 2025 19:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah media asing di Asia Tenggara ikut menyoroti Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanto (MAN).
Penangkapan itu terkait dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menerangkan Arif ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
"Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Qohar menjelaskan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).
Media asal Singapura Channel News Asia kemudian mewartakan penangkapan para hakim di Indonesia dengan judul 'Indonesia arrests judges who cleared palm oil companies of graft charges'.
CNA menulis bahwa bulan lalu pengadilan menghentikan tuntutan terhadap tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Group yang berbasis di Sumatra Utara.
"Tiga hakim yang membuat putusan ditangkap pada Minggu malam," demikian laporan CNA mengutip dari Reuters.
Media dari Malaysia the Straits Times juga memberitakan penangkapan para hakim PN Jaksel.
"Pada 12 April, kejaksaan menangkap Muhammad Arif Nuryanta, ketua hakim Pengadilan Jakarta Selatan," tulis the Straits Times.
"Ia diduga menerima Rp60 miliar (S$4,7 juta) untuk memudahkan kasus yang ditangani pengacara dua perusahaan," media itu melanjutkan.
Media Vietnam Tuoi Tre juga melaporkan penangkapan hakim PN Jaksel oleh Kejaksaan RI.
Media itu kemudian menyoroti kebijakan ekspor minyak sawit Indonesia terkait kasus dugaan suap terhadap para hakim PN Jaksel tersebut.
"Indonesia menyumbang sekitar 60 persen pasokan minyak kelapa sawit global, memberlakukan kebijakan ekspor yang ketat pada 2022, termasuk larangan pengiriman selama tiga minggu, dalam upaya untuk mengendalikan melonjaknya harga minyak goreng lokal," tulis Tuoi Tre.
"Ketika tuduhan korupsi pertama kali diajukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa menuntut denda dan pembayaran hingga Rp11 triliun," demikian laporan dari media Vietnam tersebut.
(bac)