Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Kebijakan ini hadir dengan tujuan meringankan beban pajak masyarakat, sekaligus memberi keringanan bagi lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak-pihak tertentu yang memenuhi syarat.
Diskon PBB-P2
Keringanan PBB-P2 diberikan dalam dua bentuk, yakni diskon otomatis dan diskon melalui permohonan.
Diskon otomatis:
- 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
- 75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).
Sementara diskon lewat permohonan bisa mencapai hingga 100%. Keringanan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang pailit, usaha yang merugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah di bawah yayasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula diskon hingga 50% untuk objek pajak dengan kenaikan lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, maupun untuk yang menyediakan ruang terbuka hijau.
Keringanan serupa yakni diskon 50% juga diberikan kepada kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, lembaga profesi, lembaga zakat, hingga bangunan cagar budaya.
Untuk kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha, diskon diberikan sebesar 25%.
Bebas PBB-P2
Selain diskon, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas bebas PBB-P2. Sama seperti diskon, pembebasan ini bisa berlaku otomatis maupun melalui permohonan.
Pembebasan otomatis diberikan untuk barang milik negara/daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.
Adapun pembebasan lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru dan dosen tetap (termasuk pensiunan), hingga objek kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang mayoritas digunakan untuk pertanian maupun perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.
Catatan penting.
Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).
Mulai Berlaku
Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.
(inh)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272570/original/068244000_1751563873-WhatsApp_Image_2025-07-03_at_18.00.06.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5269123/original/031873700_1751338927-Sore_4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276050/original/094040100_1751944990-VE_-_Alibii.com_-_Main_KV_-_Apple_Artwork_-_16_9_Cover_Art.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286939/original/017925500_1752796556-s_line_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270459/original/026924800_1751431081-Screenshot_2025-06-30_134045.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270001/original/078472800_1671718958-220907_TWISTxEVE_WORN_50_SOCIAL_1280x720.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295197/original/079952100_1753430817-_ARM0778.jpg)

