Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir Truk di Serang, Raup Rp7 Juta/Hari

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 09 Mei 2025 03:15 WIB

Polisi menangkap tujuh tersangka aksi pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Ilustrasi. Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir Truk di Serang, (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tujuh tersangka aksi pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang terjadi di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi aksi pungli yang menyasar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Banten dengan melakukan patroli pada Rabu (7/5). Dalam patroli itu, polisi berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25) dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Dian menyebut tarif pungli yang dipatok para tersangka itu bervariasi. Yakni Rp25.000 untuk truk besar, Rp15.000 untuk truk kecil, dan Rp10.000 untuk mobil boks.

Berdasarkan pemeriksaan, Dian mengungkapkan kelima tersangka itu telah melakukan aksinya selama empat tahun. Tiap harinya mereka bisa mendapat jutaan rupiah dari hasil pungli.

"Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp7.000.000," ucap Dian.

Disampaikan Dian, dari penangkapan lima tersangka itu, penyidik melakukan pengembangan. Hasilnya, dua tersangka lain kembali diringkus pada Kamis hari ini, yakni TI (46) dan SI (44).

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita. Antara lain, uang hasil pungli senilai Rp2.238.000, satu bundel tiket warna biru Rp25.000, satu bundel tiket warna putih Rp20.000, satu bundel tiket warna kuning Rp10.000, dan satu bundel tiket warna pink Rp10.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |