Trump Perketat Akses Wartawan di Gedung Putih, Ada Apa?

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Nov 2025 09:55 WIB

Pemerintahan Presiden Donald Trump melarang wartawan meliput sejumlah bagian di Gedung Putih tanpa izin. Pemerintahan Presiden Donald Trump melarang wartawan meliput sejumlah bagian di Gedung Putih tanpa izin. (REUTERS/Evelyn Hockstein).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang wartawan meliput sejumlah bagian di Gedung Putih tanpa izin.

Jurnalis di Gedung Putih kini tak diizinkan mengakses Sayap Barat yang dikenal sebagai Upper Press. Sayap ini merupakan letak kantor Sekretaris Pers Karoline Leavitt berada.

Dalam memo yang dirilis Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih (NSC), wartawan dilarang mengakses Upper Press tanpa appointment atau janji. Hal itu agar "materi sensitif" tak bocor ke media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memorandum ini menginstruksikan larangan bagi wartawan untuk mengakses... 'Upper Press' yang terletak di sebelah Oval Office tanpa appointment sebelumnya," demikian bunyi memo NSC, seperti dikutip AFP, Jumat (31/10).

Memo NSC itu ditujukan untuk Leavitt dan Direktur Komunikasi Gedung Putih Steven Cheung.

Dalam kesempatan terpisah, Cheung mendukung langkah tersebut dengan mengatakan bahwa wartawan selama ini telah "menyergap" para menteri di area tersebut dan diam-diam merekam video maupun audio mereka.

Larangan ini muncul setelah Kementerian Pertahanan AS atau Pentagon pada Oktober lalu memerintahkan media untuk menandatangani perjanjian pembatasan yang dapat mencabut izin pers jurnalis apabila melanggar.

Kantor-kantor media dilarang mengunjungi sejumlah area di Pentagon tanpa pengawalan resmi dan dilarang melaporkan berita apa pun, terutama yang mengandung informasi rahasia dan sensitif.

Wartawan yang meminta informasi kepada siapa pun di Kementerian Pertahanan tanpa persetujuan resmi akan dicabut izin meliputnya.

Media AS dan internasional pun ramai-ramai menolak menandatangani aturan tersebut. Hanya segelintir media yang memang dekat dengan pemerintahan yang menyetujuinya.

Larangan di Gedung Putih ini sendiri cuma berlaku untuk kawasan Upper Press. Media masih diizinkan mengakses area Lower Press, yang menjadi lokasi kerja para staf pers junior.

Menurut memo, pembatasan ini diberlakukan lantaran ada "perubahan struktural baru-baru ini terhadap Dewan Keamanan Nasional". Dengan demikian, staf-staf pers Gedung Putih kini berurusan dengan materi yang lebih sensitif.

Pemerintahan Trump memasukkan NSC ke Gedung Putih dan menaruhnya di bawah kendali Menteri Luar Negeri Marco Rubio pasca mantan Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz ditugaskan kembali pada Mei usai diterpa skandal perintah serangan di Yaman.

Waltz sebelumnya menjadi sorotan karena membocorkan rencana AS memerangi milisi di Yaman usai tak sengaja memasukkan seorang jurnalis ke grup obrolan.

(blq/agt)

Read Entire Article
Entertainment |