Wamentan Ancam Pidana Oknum Nekat Mainkan Harga Pangan Jelang Lebaran

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberikan peringatan keras bagi oknum yang memainkan harga pangan jelang Lebaran 2026. Bagi pihak yang terbukti melakukan praktik curang tersebut, termasuk menimbun barang, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

"Ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa mengatakan tidak untuk diusut secara pidana," ujar Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3).

Saat ini, sambung Sudaryono, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Selain Kementerian Pertanian, satgas tersebut juga melibatkan Badan Pangan Nasional hingga Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya satgas tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kesempatan di tengah tingginya permintaan.

"Satgas gabungan dalam hal ini Satgas Pangan dari Kementerian Pertanian, dari Badan Pangan Nasional, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri itu juga bagaimana kita memastikan jangan ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," ujarnya.

Ia juga memastikan pemerintah bisa melacak jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat konsumen dan sumber kenaikannya.

Sudaryono mencontohkan, pada rantai pasok telur, harga di tingkat peternak berada di kisaran Rp26 ribu hingga Rp30 ribu per kg. Jika terjadi kenaikan tak wajar di tingkat peternak, pemerintah akan tahu.

"Kita bisa trace (lacak) kalau harganya tiba-tiba tinggi siapa yang mengambil kesempatan dan kesempitan," ujarnya.

Sudaryano mengingatkan pihak-pihak yang memainkan harga pangan bisa terkena sanksi karena merugikan masyarakat.

"Karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi di situasi Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.

Sejauh ini, Sudaryono menyebut pihaknya telah menegur 89 distributor pangan. Namun, pelaku usaha terkait langsung berbenah sehingga tidak sampai dibawa ke ranah pidana.

"Sampai sejauh in belum ada pidana, karena setelah ditegur alhamdullilah ada perbaikan," ujarnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia per Rabu (17/3), harga sejumlah komoditas masih menanjak, terutama cabai.

Harga cabai rawit merah, misalnya, mencapai Rp92.950 per kilogram. Kemudian, harga cabai merah keriting tercatat Rp55.950 per kilogram, cabai merah besar Rp56.100 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp59.000 per kilogram.

Di pasar tradisional Kabupaten Tangerang, Banten, cabai-cabaian mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kenaikan paling signifikan terjadi pada cabai rawit merah yang kini mencapai Rp120 ribu per kilogram.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Gudang Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Selasa kemarin, harga cabai rawit merah naik dari kisaran Rp80 ribu per kilogram menjadi Rp120 ribu per kilogram.

Kenaikan juga terjadi pada cabai rawit merah besar yang kini dijual Rp80 ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp40 ribu per kilogram.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Entertainment |