Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak orang mengalami kendala ketika mengajukan pinjaman baru karena catatan kredit mereka buruk. Hal ini biasanya terjadi akibat terdapat tunggakan atau keterlambatan pembayaran utang, yang otomatis tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Simak cara bersihkan nama di SLIK OJK agar skor kredit Anda kembali baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama yang tercatat buruk di SLIK OJK, atau dulunya BI Checking, akan membuat lembaga keuangan menolak pengajuan kredit. Baik untuk kartu kredit, pay later, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), semuanya berpotensi ditolak bila skor kredit rendah.
Pada dasarnya, tidak ada metode instan untuk memperbaiki atau mengakali catatan kredit. Semua bergantung pada komitmen debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Dengan melunasi utang dan mengikuti prosedur yang benar, maka reputasi keuangan bisa dipulihkan.
Berikut penjelasan mengenai cara bersihkan nama di SLIK OJK.
1. Pahami penyebab nama masuk daftar hitam SLIK OJK
Sebelum membersihkan nama di SLIK OJK, pahami dulu penyebabnya. Catatan buruk biasanya muncul tunggakan cicilan lebih dari satu bulan, keterlambatan pembayaran bunga maupun pokok utang, atau kredit macet lebih dari 180 hari.
Semua data ini otomatis tercatat di SLIK OJK dan bisa diakses oleh seluruh lembaga keuangan.
2. Cek skor kredit di SLIK OJK
Kemudian, cek skor kredit Anda melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Dari hasil pengecekan ini, Anda bisa mengetahui kategori skor kredit yang dimiliki, mulai dari lancar hingga macet.
Kategori skor kredit di SLIK OJK:
- Skor 1 (Lancar): Tidak ada tunggakan dan pembayaran tepat waktu
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1-90 hari
- Skor 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91-120 hari
- Skor 4 (Diragukan): Tunggakan 121-180 hari
- Skor 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari
3. Lunasi semua tunggakan kredit
Cara bersihkan nama di SLIK OJK yang paling utama adalah melunasi semua tunggakan, termasuk cicilan kartu kredit, KPR, atau pinjaman dari lembaga keuangan lain. Lalu, pastikan Anda melakukan hal berikut:
- Membayar cicilan tepat waktu setiap bulan
- Melunasi utang macet secara penuh
- Meminta surat keterangan lunas dari pihak pemberi pinjaman
4. Laporkan pelunasan ke OJK
Setelah melunasi semua kewajiban, debitur wajib melaporkan pelunasan tersebut ke OJK. Lampirkan surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan agar data segera diperbarui. Proses pemutakhiran biasanya memakan waktu maksimal 30 hari.
Jika setelah 30 hari skor kredit belum berubah, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman untuk mempercepat perbaikan data.
5. Pahami durasi blacklist
Durasi blacklist di SLIK OJK biasanya berlangsung 24-60 bulan. Namun, sesuai Pasal 35 ayat (2) POJK Nomor 71/POJK.03/2016, catatan kredit tidak akan otomatis terhapus meski waktu tersebut sudah lewat. Selama utang belum dilunasi, skor kredit Anda tetap buruk.
Artinya, cara bersihkan nama di SLIK OJK tetap kembali pada satu hal yaitu melunasi seluruh kewajiban.
Demikian cara membersihkan nama di SLIK OJK. Meskipun prosesnya memang tidak instan, tetapi dengan melunasi tunggakan, melaporkan pelunasan, dan memantau skor kredit secara rutin, reputasi keuangan bisa dipulihkan.
(gas/fef)