Perbandingan Pajak Kepemilikan Mobil antara Indonesia dan Malaysia

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 19:36 WIB

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai biaya pajak kepemilikan mobil di Tanah Air sangat tinggi. Tarif pajak yang biasa dibayar pengguna mobil setiap tahun tersebut dianggap sudah terlalu tinggi di Indonesia bila dibandingkan negara Malaysia. CNN Indonesia /Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai biaya pajak kepemilikan mobil di Tanah Air sangat tinggi. Bahkan, tarif pajak yang biasa dibayar pengguna mobil setiap tahun tersebut dianggap sudah terlalu tinggi bila dibandingkan negara Malaysia.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengurai perbedaan pajak tahunan mobil antara Indonesia dan Malaysia menggunakan parameter kepemilikan Toyota Avanza.

Menurut Kukuh pengenaan pajak tahunan Avanza di Indonesia terpaut jauh lebih tinggi ketimbang Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa Avanza, ini karena lebih mudah. Jadi kan di sini ada, dan di Malaysia juga ada Avanza. Dan kami sudah lakukan crosscheck," kata Kukuh di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/5).

Kata dia pengguna Avanza di Indonesia harus mengeluarkan biaya paling tidak Rp4 jutaan setiap tahun untuk pajak, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp385 ribu.

Kemudian pengguna Avanza di Malaysia tak dikenakan biaya perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Lalu tarif Bea Balik Nama (BBN) Avanza terpaut sangat jauh, di Indonesia mencapai Rp2 juta, sedangkan Malaysia cuma Rp500 ribu.

"Jadi, kalau itu dikurangi kan lumayan, atau dibuat lebih rasional," ucap Kukuh.

Kukuh menilai pengenaan pajak tinggi buat mobil jenis tertentu tersebut tak lagi relevan saat ini.

"Karena mobil-mobil seperti ini boleh dibilang bukan lagi barang mewah. Karena misalnya jenis-jenis yang Rp300 juta atau Rp400 juta ke bawah, itu sudah menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah. Jadi saatnya kita mengevaluasi," ujar Kukuh.

Kukuh juga turut menyinggung soal pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil jenis tertentu. Bagi dia pengenaan tarif itu perlu dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat yang hendak membeli mobil baru.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |